Regulator di jepang dlaporkan telah mengusulkan bitcoin sebagai metode pembayaran, sehingga secara hukum akan menjadi Legal di negara tersebut.
Berita terakhir menunjukkan bahwa para regulator di Jepang sedang mempertimbangkan Bitcoin untuk dikategorikan sebagai mata uang. Hal ini akan membuat Bitcoin memiliki kedudukan hukum yang sama dan legal seperti halnya mata uang yang berlaku dan digunakan sebagai alat pembayaran di negara mereka.
Menurut sebuah laporan oleh Nikkei, Financial Services Agency Jepang (FSA) sedang mempertimbangkan apakah akan melakukan revisi terhadap undang-undang yang akan mengklasifikasikan mata uang digital sebagai "memenuhi fungsi mata uang".
Berdasarkan definisi yang diusulkan FDA, mata uang virtual harus berfungsi sebagai alat tukar, yang berarti bahwa mereka dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Mereka juga harus ditukar dengan sah melalui pembelian atau transaksi dengan mitra yang tidak ditentukan.
Sebagai hasil dari perubahan, lembaga keuangan akan perlu mendaftar dengan FSA, kebijakan regulator percaya akan membantu mencegah skenario mirip dengan jatuhnya pertukaran bitcoin Mt GOX, yang kehilangan jutaan dana konsumen pada tahun 2014.
Berita ini muncul di tengah percakapan yang lebih luas yang sedang berlangsung di Jepang atas bagaimana pertukaran mata uang digital harus diatur dalam know-your-customer (KYC) dan anti pencucian uang (TPPU) undang-undang. Nikkei menambahkan bahwa perubahan yang diusulkan diharapkan akan disampaikan selama sesi legislatif yang berlangsung dari iv Januari - i Juni, dengan perubahan yang disetujui sebelum sesi diakhiri.
Akan tetapi ada berita beredar hal ini belum benar-benar di putuska bahwa bitcoin akan di legalkan di negara tersebut selama itu kita hanya bisa menunggu korfirmasi dari pihak jepang sendiri untuk melegalkan mata uang digital yang satu ini.